Cegah Investasi Bodong, OJK Ingatkan Masyarakat Prinsip Legal dan Logis
Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Makassar -
Ketua Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK, Tongam Lumban Tobing, mengingatkan masyarakat untuk memegang prinsip legal dan logis sebelum melakukan investasi. Berbekal prinsip itu, ia meyakini masyarakat akan terhindar dari jerat investasi ilegal alias investasi bodong yang kian marak.?
"Masyarakat harus memahami prinsip legal dan logis itu agar tidak jadi korban investasi ilegal," kata Tongam, di Makassar, belum lama ini.?
Tongam menerangkan prinsip legal artinya sebelum berinvestasi, masyarakat mesti terlebih dulu memastikan legalitas perusahaan, termasuk izin usaha yang ditawarkan. Toh, OJK menyediakan layanan pengaduan maupun konsultasi yang sejatinya dimanfaatkan oleh masyarakat.?
Selanjutnya, Tongam menuturkan prinsip logis artinya masyarakat harus benar-benar mempertimbangkan secara logika ihwal imbal hasil yang ditawarkan. Meski ada tawaran investasi menggiurkan, kata dia, bila itu tidak masuk akal sebaiknya jangan direspons.?
Iming-iming tinggi itu, Tongam mengakui kerap menjebak masyarakat untuk ikut berinvestasi. Padahal, tawaran menggiurkan di luar logika hanyalah modus untuk menjerat masyarakat menanamkan modal dalam investasi bodong. "Ya modus investasi ilegal itu memang tidak masuk akal," tuturnya.
Menurut dia, masyarakat harus lebih banyak membaca dan mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi. Satgas Waspada Investasi sendiri hampir setiap bulan merilis daftar perusahaan investasi bodong. Data itu diharapkan menjadi rujukan masyarakat dalam melakukan investasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: