Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lipsus: Geliat Pengungkapan Narkoba di Indonesia

        Lipsus: Geliat Pengungkapan Narkoba di Indonesia Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Awalnya tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Mabes Polri menerima informasi mengenai kedatangan kapal pengangkut yang diduga membawa narkoba dalam jumlah besar melalui perairan Kepulauan Riau (Kepri).

        Tim gabungan dari Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu mendapatkan informasi kapal diduga berisi narkoba tersebut akan bongkar muat di Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten.

        Karena alasan itu, terbit Surat Perintah Tugas tertanggal 5 Januari 2018 tentang pembentukan beberapa tim untuk menyelidiki dan mengungkap muatan kapal yang diduga berbendera Singapura itu.

        Ketua Tim Satgassus Narkoba Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menyatakan tim gabungan berkoordinasi awal bersama perwakilan Direktorat Jenderal Bea Cukai guna membentuk tim "advance".

        Tim Advance itu kemudian menuju Batam, Kepri, pada 16 Februari 2018.

        Tim Advance melakukan komunikasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri untuk menjalankan misi tim tindak menggunakan Kapal Bea Cukai Nomor Lambung BC-2005 pada Sabtu (17/2/2018).

        Pasukan tim tindak menuju Perairan Anambas, Kepri, yang mendeteksi kapal diduga mengangkut sabu-sabu itu berada pada titik koordinat 01.09.227 U atau 103.48.023 T.

        Dari hasil penyisiran, petugas gabungan yang menumpang Kapal BC-7005 menghentikan kapal ikan jaring ketam asal Taiwan berbendera Singapura itu di perairan Karang Helen Mars, Kepri, pada Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 07.30 WIB.

        Petugas menemukan kapal itu tidak dilengkapi dokumen resmi sehingga digiring ke Pangkalan BC Sekupang, Kepri, dikawal Kapal BC-7005, ujar Eko.

        Saat diperiksa kapal itu ditumpangi empat orang asal Tiongkok, yakni Tan Hui (43) sebagai nakhoda, Tan Mai (69), Tan Yi (33), dan Liu Yin Hua (63) yang akan menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,6 ton ke Indonesia.

        Temuan itu menjadi rekor pengungkapan sabu-sabu terbesar di Indonesia yang menyita 81 karung berisi methampetamine ukuran 20 kilogram atau setara 1.622 kilogram sabu-sabu di kapal itu.

        Tangkapan itu, kata Eko, merupakan rekor sejarah pengungkapan sabu-sabu di Indonesia atas kerja sama tim gabungan.

        Sukaa Pengungkapan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan mengungkapkan keberhasilan tim gabungan memecahkan rekor kasus sabu-sabu tersebut penuh dengan perjuangan anggota di lapangan.

        Anggota di lapangan harus menyamar menjadi pegawai dinas kepariwisataan saat memasuki perairan Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten, untuk menggali informasi bongkar muat kapal mengangkut sabu-sabu.

        Anggota yang mengalami penyakit gatal lantaran alergi dapat sembuh karena mandi di laut, bahkan harus berenang guna memantau aktivitas kapal di perairan tersebut. Kasubdit yang tidak bisa memasak, kata dia, akhirnya bisa masak juga bertepatan dengan hari malam valentine.

        Selain di laut, tim gabungan juga melakukan pemantauan melalui udara yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru.

        Diceritakan, salah satu anggota yang ikut sebagai tim teropong udara dan dokumentasi kapal pertama kali menumpang pesawat latih bersama AKBP Audie Latuheru mengalami muntah sebanyak tiga kali di atas udara.

        Namun hal itu tidak mengurangi semangat tim gabungan untuk mengungkap kasus sabu-sabu terbesar sepanjang sejarah penyelundupan narkoba di Indonesia.

        Sepak terjang pengungkapan selain sabu-sabu seberat 1,6 ton, terdapat catatan enam pengungkapan kasus narkoba terbesar di Indonesia, yakni 966 kilogram sabu-sabu yang dikendalikan Mr. Chen dari Hong Kong bongkar muat di Teluk Naga, Tangerang, Banten, pada 2006.

        Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan pengiriman dua ton ganja asal Aceh di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 28 Simpang Beringin, Bandar Seikijang, Kabupaten Palelawan, Riau, pada 11 Februari 2015.

        Tim Satgassus Merah Putih Polri mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat 1 ton oleh warga asal Tiongkak berinisial LMH, CWC, LGY, dan HY di dermaga bekas Hotel Mandalika Anyer, Serang, Banten, pada 2017.

        Tim Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi asal Belanda dengan pelaku Liu Kit Cung alias Cung dan Erwin sebagai kurir di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Juli 2017.

        Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebak rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pembuatan pil "Paracetamol Caffeine Carisoprodol" (PCC) di Jalan Halmahera Raya Semarang, Jawa Tengah, dengan penghasilan mencapai Rp2,7 miliar per bulan dan barang bukti 13 juta pil.

        Selanjutnya, pasukan TNI AL menggunakan KRI Sigorut-864 mendeteksi Kapal MV Sunrise Glory berbendera Singapura memasuki perairan Indonesia di perbatasan Singapura-Batam mengangkut sabu-sabu seberat 1 ton.

        Atas keberhasilan itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyematkan penghargaan kepada tim pengungkap narkoba dalam jumlah jumbo tersebut.

        Pimpinan Polri dan pemerintah menyerahkan penghargaan kepada anggota Satgassus Polri, Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kantor Wilayah Bea Cukai Batam, termasuk tiga ekor anjing pasukan K-9 Bea Cukai.

        Narapidana Kendalikan Jaringan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebutkan banyak kapal penyelundup yang tertangkap selain menggambarkan keberhasilan aparat penegak hukum, namun juga menjadi bukti Indonesia menjadi sasaran para bandar narkoba internasional.

        Sahroni juga menggarisbawahi serbuan narkoba dari luar negeri pertanda kurangnya efek jera hukuman terhadap bandar narkoba yang mendekam di lembaga pemasyarakatan.

        Berdasarkan fakta, Sahroni menyatakan bandar maupun pengedar besar yang telah divonis mati tetap mampu mengendalikan peredaran narkoba di balik "hotel prodeo".

        Sahroni meyakini jumlah narkoba yang diselundupkan ke Indonesia lebih besar dibanding narkoba yang berhasil ditangkap karena negeri ini memiliki luas perbatasan dengan panjang mencapai 99.000 kilometer.

        Di lain pihak, anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menilai hubungan antar penegak hukum semakin sinergis dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia. Seluruh instansi penegak hukum maupun penjaga kedaulatan, seperti TNI, mampu bersatu padu memerangi narkoba bersama Polri, BNN dan Bea Cukai.

        Dikemukakan Sahroni, faktor pendukung keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba adalah alat komunikasi, teknologi informasi, serta alat utama sistem senjata (alutsista).

        Modernisasi teknologi informasi dan komunikasi serta alutsista mutlak dilakukan. Tak hanya Polri atau BNN belaka, instansi lain yang bersinggungan dengan penyelundupan, seperti Ditjen Bea Cukai, bahkan TNI AL sebagai penjaga perbatasan juga harus dimodernisasi peralatannya.

        Sahroni juga menekankan aparat Polri dan BNN harus menjerat bandar maupun pengedar jaringan internasional dengan pasal tindak pidana pencucian uang dari hasil transaksi narkoba guna memiskinkan pelaku kejahatan narkoba.

        Revisi UU Narkoba dianggap Sahroni juga mendesak mengingat perkembangan jenis dan efek jera yang selama ini belum optimal sehingga membutuhkan peradilan khusus tindak pidana narkoba.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ratih Rahayu

        Bagikan Artikel: