Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan sanksi tilang bagi pengguna angkutan pribadi yang melanggar ketentuan aturan ganjil-genap di tol Jakarta-Cikampek.
"Per 12 Maret 2018, begitu masa sosialisasi selesai dan aturan mulai diberlakukan, sanksi tilang akan dijatuhkan. Acuannya berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Royke Lumowa di Bekasi, Senin.
Hal itu diungkapkannya saat melakukan peninjauan kesiapan ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin bersama dengan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani.
Menurut dia, sanksi tilang berlaku bagi pengendara yang melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang di lokasi.
Selama berlangsungnya masa sosialisasi aturan tersebut, kata dia, pihaknya tengah melengkapi rambu-rambu peringatan dan marka jalan petunjuk.
Dikatakan Royke, pemilahan terhadap kendaraan sesuai ketentuan ganjil genap diberlakukan jelang gerbang masuk Bekasi Barat juga Bekasi Timur.
Sejumlah personel kepolisian akan ditempatkan untuk melakukan pemilahan tersebut di sejumlah titik yang sudah ditentukan.
Jika kendaraan yang menyalahi ketentuan ganjil genap terlanjur memasuki gerbang tol, kata dia, bisa memanfaatkan putaran balik untuk segera keluar tol.
"Jika masih melanjutkan perjalanan, itu yang akan ditilang," katanya.
Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani menambahkan, ke depan, akan diberlakukan pula penindakan terhadap kendaraan berat yang melebihi ketentuan.
"Pelanggarannya masih banyak, yang kelebihan muatan, kelebihan dimensi, nanti akan juga ditertibkan. Sebab kendaraan berat yang tak menuruti ketentuan tersebut memberi pengaruh besar pada kerusakan badan jalan tol," katanya.
Sesuai Standar Nasional Indonesia, kata dia, kekuatan jalan di satu titik sebesar 10 ton, tapi nyatanya banyak kendaraan berat yang menyalahi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat