Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan bagi semua pemangku kepentingan sektor energi yang tidak taat membayar pajak jangan minta dilayani.
"Membayar pajak dengan mengisi SPT itu merupakan sebuah kewajiban, jadi yang namanya kewajiban ya harus dilaksanakan, bukan hanya pegawai di lingkungan Kementerian ESDM saja, tapi juga semua stakeholder energi dan sumber daya mineral. Itu harus, wajib untuk mengisi SPT, dan jika mereka tidak mengisi pajak dengan baik dan benar atau tidak mengisi SPT, tidak kita layani," kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa.
Jonan menuturkan, dengan membayar pajak maka telah berkontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia karena pajak merupakan modal untuk pembangunan itu sendiri. Oleh karenanya, Jonan mengimbau kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan ESDM untuk melaksanakan kewajibannya sebelum tanggal 31 Maret 2018.
Untuk memudahkan wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini telah membuat Aplikasi e-filling.
"Mengisi SPT sekarang itu sangat sederhana, mudah dan jauh lebih user-friendly. Tiga puluh tahun yang lalu untuk mengurus semuanya harus ke kantor pajak sekarang kan nggak usah ke sana karena bisa menggunakan internet," lanjut Jonan.
Jonan mengimbau kepada seluruh wajib pajak, termasuk pegawai Kementerian ESDM dan stakeholder ESDM untuk melaksanakan kewajibannya sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan. "Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak, termasuk pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dan stakeholder ESDM untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum waktu yang sudah ditentukan yakni sebelum 31 Maret 2018. Isilah dengan baik dan benar, karena pajak untuk pembangunan kita bersama," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua Ponti K. Mawardi hadir di Kementerian ESDM. "Saya kira semua wajib pajak, baik itu pengusaha di sektor pertambangan dan lainnya, itu wajib menyampaikan SPT. Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan tim membantu dan memastikan pengisian e-SPT berjalan dengan baik dan lancar, " kata Ponti.
Lebih lanjut ia menyampaikan pengisian SPT saat ini sangat mudah, bahkan Menteri ESDM hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mengisi e-filling. "Pak Jonan itu salah satu wajib pajak yang patuh dalam melaksanakan kewajibannya, sehingga dapat menjadi contoh masyarakat, Beliau tadi mengisi e-SPT sendiri, kemudian melaporkannya sendiri dan Beliau membuktikan bahwa sistem pelaporan melalui e-SPT itu sangat mudah," jelas Ponti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat