Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Beri Izin 20 Bank Wakaf

        OJK Beri Izin 20 Bank Wakaf Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren di berbagai daerah untuk mendukung pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro.

        Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan izin usaha 20 bank wakaf ini diberikan di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri.

        Wimboh menyatakan hal tersebut seusai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara peluncuran program bank wakaf mikro di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, Jawa Timur, yang juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

        Wimboh mengharapkan bank wakaf mikro di lingkungan pesantren ini dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.

        Keberadaan bank wakaf mikro ini, tambah dia, juga merupakan komitmen besar OJK bersama pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil.

        Selain itu, bank wakaf wikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28.000 di tanah air.

        Hingga awal Maret 2018, sebanyak 20 bank wakaf mikro yang merupakan proyek ujicoba ini telah menyalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total senilai Rp2,45 miliar.

        Skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen.

        Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

        Lembaga yang berstatus sebagai lembaga keuangan mikro syariah ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha.

        Peluncuran program bank wakaf mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya ini merupakan yang kedua kalinya dihadiri langsung oleh Presiden setelah peresmian Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek di Cirebon.

        "OJK akan terus mendorong program bank wakaf mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan Presiden," kata Wimboh.

        Secara keseluruhan, melalui program ini, OJK mengharapkan bank wakaf mikro dapat menjadi akselerator pengembangan keuangan syariah di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Gito Adiputro Wiratno

        Bagikan Artikel: