Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapolri Minta Taksi Online dan Konvensional Tidak Berselisih Lagi

        Kapolri Minta Taksi Online dan Konvensional Tidak Berselisih Lagi Kredit Foto: Antara/MN Kanwa
        Warta Ekonomi, Yogyakarta -

        Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian meminta seluruh pengemudi taksi "online" dan konvensional tidak berselisih lagi setelah muncul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang mewajibkan keduanya memiliki SIM A Umum.

        "Kami mengimbau pengemudi taksi online kemudian taksi konvensional, tolong jangan lagi sampai ribut-ribut yang merugikan baik kedua belah pihak maupun masyrakat," kata Tito saat meninjau Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, Polresta Yogyakarta, Minggu (11/3/2018).

        Tito berharap baik taksi konvensional maupun online dapat bersaing secara sehat dengan mengutamakan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa. "Prinsip silakan berlomba-lomba untuk memberikan keuntungan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Itu 'nawaitu' (niat) yang terpenting," kata dia.

        Orang nomor satu di Kepolisian RI itu mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang telah menginisiasi aturan mengenai surat izin mengemudi (SIM) A Umum. Bagi Tito, SIM A umum merupakan solusi jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepentingan taksi online maupun konvensional.

        "Adanya terobosan pemberlakuan SIM A Umum untuk taksi online ini dapat menjadi jalan tengah sehingga semua kepentingan dua belah pihak termasuk masyrakat bisa terakomodir," kata dia.

        Tito menyadari bahwa kemunculan teksi online merupakan fenomena global yang tidak bisa terbendung seiring dengan kemajuan teknologi. Namun, di sisi muncul pertanyaan mengenai operasional taksi onlie yang dinilai bisa merugikan taksi konvensional.

        "Oleh karena itu jalan tengahnya adalah taksi online yang tadinya mereka tidak memiliki identitas yang jelas, sudah diatur Bapak Menteri Perhubungan melibatkan stakeholder termasuk taksi konvensional dan online yang salah satunya menyepakati pemberlakuan SIM A Umum untuk taksi. Artinya taksi online dianggap sebagai kendaraan umum," kata dia. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: