Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengusaha: Insentif Pajak Bantu Tarik Investor

        Pengusaha: Insentif Pajak Bantu Tarik Investor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengusaha Sofjan Wanandi meyakini kebijakan insentif pajak yang akan diterbitkan oleh pemerintah pada April akan membantu meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke Indonesia.

        "Kebijakan ini sangat kami dukung karena insentif pajak yang diharapkan selesai bulan ini dan bulan depan sudah bisa berlaku, sangat membantu 'investment' yang akan masuk ke sini," kata Sofjan saat ditemui usai acara apresiasi dan penghargaan kepada para Wajib Pajak besar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

        Pemerintah tengah mendesain ulang insentif pajak dalam bentuk 'tax holiday' dan 'tax allowance'. 'Tax holiday' adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun di sebuah negara dalam periode tertentu, sedangkan 'tax allowance' adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.

        Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan, batasan investasi yang mendapat tax holiday akan diturunkan menjadi Rp500 miliar dari sebelumnya Rp1 triliun dan revisi peraturannya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

        Selain itu, ia juga memastikan 'single rate' untuk tax holiday yaitu 100 persen, tidak lagi dalam bentuk kisaran (range).

        Revisi peraturan untuk "tax allowance" akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang juga masih dalam pembahasan untuk kelompok bidang usaha yang bisa menerima insentif pajak.

        "Kan disebut akan ada tax holiday dan tax allowance dengan syarat yang lebih ringan, dulu kan syaratnya panjang sekali jadi malas orang minta. Sekarang syaratnya diperingan dan saya rasa banyak yang mau, termasuk investasi-investasi yang lama yang mau ekspansi lagi juga ingin mendapatkan insentif yang sama," kata Sofjan.

        Tax holiday dan tax allowance merupakan dua dari insentif perpajakan yang aturannya akan direvisi oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi dan ditargetkan berlaku pada awal April 2018.

        Dua insentif lain yaitu penurunan PPh Final UMKM dan insentif "research and development" bagi perusahaan yang memberikan pendidikan vokasi yang masing-masing disiapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: