Cashlez telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara teknologi finansial (tekfin). AVP Operations Cashlez?Tony SH mengatakan, Cashlez telah mengajukan pendaftaran sejak 10 Januari 2018 sebagai pendaftar pertama. Lalu, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan Cashlez sudah mendapatkan persetujuan.
PT Cashlez Worldwide Indonesia pemegang merek Cashlez telah dicantumkan dalam daftar penyelenggara teknologi finansial terdaftar di Bank Indonesia dan telah diumumkan pada website Bank Indonesia.
"Tentu, kami bangga menjadi penyelenggara tekfin pertama yang mendaftar dan mendapat persetujuan dengan cepat. Namun, kami juga tetap harus memenuhi kewajiban untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi sehingga dapat melindungi konsumen dan industri tekfin itu sendiri," jelas Teddy Tee, CEO Cashlez.
Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan telah masuk dalam proses review final. Jika tidak ada kendala kemungkinan besar dalam waktu dekat Cashlez mendapatkan izin tersebut.
Cashlez merupakan perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran yang menciptakan sistem mPOS (mobile point of sale) dan QR Payment aggregator untuk merchant. Cashlez menawarkan sebuah konsep penerimaan pembayaran menggunaakan kartu, baik kartu kredit, kartu debit, dan QR Payment berbasis aplikasi pada smartphone (Android dan iOS) yang dihubungkan dengan card reader (dongle) melalui bluetooth. Sistem ini dilengkapi fitur yang dapat memonitor semua transaksi penjualan bisnis merchant secara real time.
"Perkembangan bisnis Cashlez saat ini kami kolaborasi dengan beberapa Bank dan melakukan new product development yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan merchant dan menjadi value added dan solusi untuk merchant, di luar unique selling proposition kami sebagai payment gateway," pungkas Teddy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: