Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Kriteria yang Dianggap Merendahkan Kehormatan Anggota DPR?

        Apa Kriteria yang Dianggap Merendahkan Kehormatan Anggota DPR? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD akan melaksanakan UU MD3 yang telah sah diundangkan. Sufmi bilang pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan pelaksanaannya.

        "Pertama, merumuskan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Apa batasan-batasan atau ruang lingkupnya," kata Dasco di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

        Dia menjelaskan terkait dengan tugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain kepada pihak-pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, dalam perubahan Tata Beracara MKD akan dirumuskan secara hati-hati dan rigit.

        Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan secara substansial, yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR tersebut terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPR.

        Menurut dia, pembatasan makna itu akan dilakukan secara hati-hati agar tidak berpotensi menimbulkan ketakutan publik untuk dikriminalisasi.

        "Kedua, merumuskan prosedur langkah hukum dan/atau langkah lain. Dalam hal ini Tata Beracara MKD akan merumuskan secara rigit apa yang dimaksud langkah hukum dan/atau langkah lain tersebut, dan bagaimana cara langkah-langkah tersebut dilakukan dan diterapkan," katanya.

        Dia menjelaskan MKD akan merumuskan apabila anggota DPR telah direndahkan kehormatannya, anggota DPR harus melaporkan ke MKD, yang selanjutnya MKD akan memprosesnya.

        Sementara itu terkait dengan isi pemberitaan media massa, MKD dapat memprosesnya terlebih dahulu dengan menggunakan jalur Dewan Pers sebagai lembaga pengawas pers.

        Untuk diketahui fungsi, tugas, dan wewenang baru MKD dalam UU MD3 tersebut diamanatkan pada ketentuan Pasal 122 huruf l yaitu mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

        Selain itu dalan Pasal 245 ayat (1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: