Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag Bakal Cabut Izin bagi Importir Nakal

        Kemendag Bakal Cabut Izin bagi Importir Nakal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bakal menjatuhkan sanksi pencabutan izin impor buat importir yang mencoba memasukkan produk ilegal ke Indonesia. Kemendag juga mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk memproses secara hukum dugaan tindak pidana importir yang memanfaatkan izin impor tidak sebagaimana mestinya.

        Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meyakini bahwa dengan koordinasi yang kuat dan integritas aparat di semua kementerian dan lembaga, importir nakal tidak akan berkutik.

        "Sekarang sudah bukan zamannya beking-bekingan. Beking-nya malah bisa ditangkap dengan tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi, dagang yang baik-baik saja," ujar Enggar dari Sydney, Australia, ketika dihubungi wartawan, Jumat (16/3/2018).

        Di kesempatan terpisah, Direktur Tertib Niaga, Ditjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono menyebutkan pihaknya akan memberikan sanksi keras bagi importir yang ditemukan melakukan pelanggaran. Menurutnya, jika ditemukantindak pidana maka Kemendag akan melimpahkan kasusnya ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

        "Apabila hasil pemeriksaan ditemukan pelanggarannya, SPI akan dibekukan atau dicabut," tegas Veri.

        Sebelumnya, ada dua usaha kucing-kucingan importir nakal yang berhasil dicegah Kemendag. Pertama, impor bibit bawang putih yang ternyata dijual ke pasar sebagai produk konsumsi. Kedua, masuknya jeruk impor ilegal dari China.

        Pada awal bulan ini Kemendag mengamankan lima ton atau sekitar 254 karung bibit bawang putih impor. Pengamanan dilakukan karena bibit bawang putih tersebut malah diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

        "Segel di karungnya tercantum bibit bawang putih atau garlic seed, bukan untuk konsumsi. Tapi, dijual di pasar. Ini kita amankan dari pasar," jelas Veri.

        Menurut Veri, izin impor bibit bawang putih itu dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian guna memastikan ketersediaan bibit terkait kewajiban importir menanam bawang putih sebanyak 5% dari kuota impor yang diberikan. Kewajiban ini dikeluarkan pemerintah demi mencapai swasembada bawang putih.

        Kemendag terus menindaklanjuti temuan bibit bawang putih yang beredar di pasar tersebut. Senin (12/3) yang lalu, Veri telah mengunjungi gudang milik PT Tunas Sumber Rejeki (TRS) di kawasan Kompleks Pergudangan Pusat Distribusi, Jakarta Utara. TSR adalah importir bibit yang ditemukan di pasar Kramat Jati.

        "Sehari setelah itu, kami telah memanggil pihak importir namun mereka berhalangan hadir. Nah, mungkin kita akan panggil Senin minggu depan untuk menindaklanjuti temuan-temuannya. Kan baru beberapa pegawainya kita periksa," ujar Veri.

        Beberapa data akan dicocokkan terkait impor tersebut. Data ini meliputi jumlah bibit bawang putih yang didatangkan PT TRS. Informasi awal, disebutkan PT TRS mendatangkan 7-8 kontainer bibit bawang putih. Bibit-bibit tersebut kemudian disebarkan ke Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

        "Nah, kita lagi telusuri di mana bibit-bibit itu dikirim. Apakah langsung kepada petaninya ataukah dijual di pasar-pasar wilayah tersebut," katanya.

        Kemendag juga akan mencocokkan data kapan bawang putih masuk ke Indonesia dan kapan PT TRS mengantongi izin impor dari Kemendag. Selain mendapatkan izin impor bibit dari Kementan sebesar 300 ton, PT TRS juga mendapatkan izin impor bawang konsumsi sebanyak lima ribu ton.

        "Kalau sekarang mereka berdalih itu bawang putih (konsumsi-red) karena mereka sudah mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan. Kita lihat saja izin keluar kapan, barang sampainya kapan, kalau mereka mengklaim itu bawang putih konsumsi. Kita lihat di PIB, kelihatan itu. Kalau mereka memasukkan sebelum izin dikeluarkan Menteri Perdagangan berarti masuknya ilegal, tanpa izin," papar Veri.

        Sebelumnya diberitakan, bibit bawang putih tersebut masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2018. Sementara, waktu yang diperlukan untuk mendatangkan bawang putih dari China ke Indonesia adalah sepuluh hari hingga dua minggu.

        Kemendag juga akan mendalami kemungkinan afiliasi PT TRS dengan importir bawang putih lainnya. Untuk diketahui, pada tahun 2014 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 19 importir bawang putih terlibat dalam kartel impor bawang putih. Salah satu importir yang terlibat dalam praktik kartel ini adalah PT TSR.

        Selang beberapa hari dari temuan bibit bawang putih, sebanyak 9,1 ton jeruk dan apel asal China disita petugas gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara dan Kementerian Perdagangan di suatu pergudangan di Jalan Medan-Binjai KM 15,7, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara. Jeruk dan apel tersebut diimpor secara ilegal alias tidak disertai dokumen resmi produk impor hortikultura.

        Veri menjelaskan perusahaan importir yang bersangkutan mengurus dokumen impor untuk apel, namun juga mendatangkan jeruk. Ia mengatakan pemerintah hanya mengeluarkan izin impor jeruk dari Pakistan saja. "Permendag Nomor 28 itu sebenarnya memberikan kemudahan pada pengusaha. Tapi kenyataannya, pengusaha malah menyalahgunakan kemudahan itu," ujar Veri.

        Enggar menegaskan pihaknya akan tegas mengawasi dan menindak jika terjadi pelanggaran impor. Apalagi pemerintah telah meluncurkan sejumlah kemudahan berusaha, seperti diberlakukan pengawasan di luar kawasan kepabeanan (post-border) yang mempermudah proses impor.

        "Jangan sampai air susu dibalas air tuba. Kami akan tegas. Kami selalu terbuka untuk berdialog jika ada masalah dan mengusahakan solusi, tapi kemudahan itu jangan disalahgunakan," seru Enggar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: