Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenangan Ganda Industri Biodiesel Indonesia, Uni Eropa Hapus BMAD Biodiesel

        Kemenangan Ganda Industri Biodiesel Indonesia, Uni Eropa Hapus BMAD Biodiesel Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah dan pelaku usaha industri biodiesel Indonesia berhasil memenangkan gugatan tingkat banding di Mahkamah Uni Eropa (UE) dalam kasus pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD). Kemenangan ini merupakan kemenangan ganda Indonesia atas UE.

        Direktur Jeneral Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, menyampaikan bahwa UE menghapus pengenaan BMAD sebesar 8,8%-23,3% atas produk biodiesel dari Indonesia. Penghapusan BMAD ini berlaku per 16 Maret 2018. Sebelumnya, Pemerintah berhasil memenangkan sengketa di DSB WTO. Hasil putusan Mahkamah UE dan putusan DSB WTO memberikan sinyal positif bagi negara-negara mitra dagang Indonesia terhadap perdagangan yang adil (fair trade) sektor sawit.

        "Dengan adanya kemenangan ini, diharapkan negara-negara mitra dapat menangkap sinyal positif untuk melebarkan akses pasarnya bagi biodiesel Indonesia. Sektor kelapa sawit Indonesia tidak mengandung subsidi dan juga tidak dijual dengan harga dumping,? tandas Oke dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

        Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati, menegaskan bahwa Pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap hasil keputusan Pengadilan UE tersebut.

        ?Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak produsen/eksportir untuk memastikan bahwa UE segera melaksanakan hasil keputusan pengadilan dan akses pasar benar-benar terbuka,? tandasnya.

        UE mengenakan BMAD terhadap produk biodiesel Indonesia dengan margin dumping sebesar 8,8%- 23,3% sejak 19 November 2013. Indonesia kemudian mengambil langkah dengan mengajukan keberatan terhadap pengenaan BMAD tersebut ke Pengadilan Umum Tingkat I UE, serta ke DSB WTO.

        Pengajuan gugatan di Pengadilan Umum Tingkat I UE dimulai sejak 19 Februari 2014. Hasilnya, Pengadilan Umum Tingkat I UE menolak penerapan BMAD oleh UE pada 15 September 2016. Dari hasil tersebut, UE mengajukan gugatan banding ke Mahkamah UE pada 24 November 2016. Hakim Mahkamah UE kemudian menguatkan putusan Hakim Pengadilan Umum Tingkat I UE untuk menolak penerapan BMAD tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ratih Rahayu
        Editor: Ratih Rahayu

        Bagikan Artikel: