Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suksesi Dirut BEI, Tito Sulistio Dipastikan Bakal Maju Lagi

        Suksesi Dirut BEI, Tito Sulistio Dipastikan Bakal Maju Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengaku akan mencalonkan diri kembali untuk periode 2018-2021 menjelang akan berakhirnya masa bakti Direksi BEI 2015-2018.

        "Insya Allah, kalau masih dipercaya ya diterusin," ujar Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

        Ia mengatakan bahwa dirinya telah mengajak sejumlah nama untuk masuk dalam paket direksi BEI periode mendatang, di antaranya Hasan Fawzi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta dua Direktur BEI saat ini yang masih menjabat, yakni Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Alpino Kianjaya, dan Direktur Keuangan dan SDM Chaeruddin Berlian.

        "Saya juga memberi kesempatan Kepala Divisi BEI untuk ikut maju dalam paket direksi BEI, dari luar Bursa kita kasih secara fair," katanya.

        Ia mengemukakan jadwal pencalonan direksi BEI yakni pada 3 April mendatang seluruh paket calon direksi akan mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, uji kelayakan dnan kepatutan (fit and propper test).

        Sementara itu beredar kabar di kalangan pelaku pasar modal yang juga telah membentuk paket pencalonan direksi BEI, yakni paket Laksono Widodo (Direktur Mandiri Sekuritas), dan paket Inarno Djajadi (Komisaris BEI).

        Dalam Peraturan OJK III.A.3 tentang Persyaratan Calon Direktur Bursa Efek, disebutkan pencalonan dan pengajuan calon direktur Bursa Efek wajib dilakukan oleh kelompok Anggota Bursa Efek dengan paling sedikit terdiri dari 10 Anggota Bursa Efek, dengan persyaratan diantaranya 10 atau lebih Anggota Bursa Efek itu telah melakukan transaksi efek secara bersama-sama paling kurang 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 bulan terakhir sebelum pengajuan kepada OJK.

        Disebutkan juga, calon direktur Bursa Efek wajib diajukan kepada OJK oleh kelompok Anggota Bursa Efek dalam satu kesatuan paket calon direktur Bursa Efek.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: