Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK: Besok AJBB Beroperasi Kembali

        OJK: Besok AJBB Beroperasi Kembali Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya sebagai bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.

        Hasil ini berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK. Dari hasil pemeriksaan itu, OJK memutuskan bahwa AJBB sudah siap beroperasi kembali untuk memasarkan produk asuransinya.

        "AJBB sudah siap beroperasi kembali, kita umumkan hari ini paling tidak besok pagi hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sudah bisa menerima nasabah untuk memanfaatkan service AJBB," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

        Menurutnya, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung di AJBB pada 7-23 Februari 2018 lalu untuk memastikan kesiapan AJBB melaksanakan operasional kembali setelah pada 2017 tidak memasarkan produknya.

        Adapun cakupan pemeriksaan yang dilakukan antara lain mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, Sistem Informasi dan Teknologi, serta Sumber Daya Manusia dan infrastruktur pendukung lainnya.

        "Dan ini sudah dicek sampai kemarin, sudah dites dan sudah bisa bersaing dengan baik dalam melayani masyarakat," kata Wimboh.

        Adapun untuk mendukung operasionalnya, OJK pada 27 Februari 2018 lalu telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

        Ketentuan tersebut mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama seperti AJBB. Selain itu, POJK ini juga sebagai bagian dari amanat UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: