Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU Siapkan 550 Pantarlih untuk Pemutakhiran Data

        KPU Siapkan 550 Pantarlih untuk Pemutakhiran Data Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Mukomuko -

        Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan sekitar 550 panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) untuk pemuktahiran data pemilih Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pertengahan bulan April tahun ini.

        "Kalau jumlah pantarlih berpedoman dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Legislatif 2014, maka jumlah pantarlih sebanyak 388 orang. Namun kita tetap menyiapkan sekitar 550 pantarlih untuk mengantisipasi penambahan jumlah TPS." kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Syofia Diana di Mukomuko, Sabtu malam.

        Ia menyatakan, lembaganya menyiapkan sekitar 550 pantarlih sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk pantarlih tahun ini.

        Pihaknya, katanya, hingga kini belum bisa memastikan jumlah TPS untuk Pemilu 2019 di daerah itu bisa mencapai 550 TPS sesuai dengan jumlah pantarlih.

        Kalau berdasarkan hasil survei lembaga itu, ia mengatakan, kemungkinan ada penambahan jumlah TPS untuk Pemilu 2019 di daerah itu. Penambahan jumlah TPS itu berdasarkan luas wilayah itu.

        Untuk itu, ia menyatakan, instansinya akan menghitung berapa banyak jumlah TPS untuk Pemilu 2019.

        "Kami hitung dulu berapa banyak TPS untuk Pemilu 2019 di daerah," ujarnya.

        Ia mengatakan, Panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2019 di desa yang akan merekrut pantarlih di wilayahnya masing-masing.

        Sedangkan orang yang dipilih menjadi pantarlih warga setempat yang menguasai wilayah. Kalau bisa kepala dusun, atau warga yang menguasai wilayahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Gito Adiputro Wiratno

        Bagikan Artikel: