Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyerahkan penetapan tarif ojek daring agar diselesaikan di antara pihak aplikator dan pengemudi, menyusul proses mediasi yang sudah dilakukan pemerintah untuk membuka diskusi tersebut.
"Kemarin kami sudah memperkenalkan, ini yang harus aplikasi atur. Mereka bilangnya akan mengatur, mereka yang melakukan penyesuaian tarif," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Budi menambahkan sejauh yang bisa pemerintah lakukan, baik Kemenhub maupun Kemenkominfo adalah memediasi karena memang belum diatur dalam undang-undang.
"Hanya memediasi saudara-saudara ojek daring itu untuk melakukan kegiatan diskusi dengan aplikator," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan roda dua memang tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Roda dua belum ada aturan payung hukum, kita juga ada inisiatif, mereka yang menyampaikan masih dibahas sendiri," katanya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono mengatakan untuk mengantisipasi apabila motor menjadi angkutan umum, yakni dengan meningkatkan fasilitas dan kualitas angkutan umum.
"Pangsa pasar masih banyak untuk angkutan umum, tapi orang juga enggak mau kalau bepergian jarak jauh menggunakan ojek," katanya.
Dia mengaku saat ini ojek masih diminati karena memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Ini dia tantangannya, kita harus bersaing terus, bisa dikompetisikan untuk jarak jauh orang pasti memilih angkutan umum," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil