Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Naik Kereta Rombongan ke Kota-Kota Ini, KAI Beri Diskon 15%

        Naik Kereta Rombongan ke Kota-Kota Ini, KAI Beri Diskon 15% Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, memberikan diskon 15% bagi penumpang rombongan yang melakukan perjalanan menuju Yogyakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya, dan Malang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan dan pelayanan kepada pengguna jasa setia KA dan untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan angkutan kereta api.

        Diskon 15% ini berlaku untuk rombongan minimal 20 orang atau penumpang untuk keberangkatan hari Senin sampai dengan Kamis pada April dan Mei 2018. Diskon ini tidak berlaku untuk keberangkatan hari Jumat sampai dengan Ahad dan H-1 sebelum hari besar/hari Libur Nasional dan Hari Besar/Hari Libur Nasional.

        "Dengan dihadirkannya program diskon seperti ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi KA sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi di jalan raya karena lebih aman dan nyaman naik kereta api," jelas Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Edy Kuswoyo.

        Pastikan pemesanan tiket sesuai identitas bagi yang akan bepergian, dan jika identitas tidak sesuai maka tiket dinyatakan tidak berlaku. Pastikan juga jadwal keberangkatan dan tanggal keberangkatan KA dan pertimbangkan waktu tempuh perjalanan menuju stasiun keberangkatan KA.?

        Untuk kenyaman pengguna jasa KA, Edy mengimbau, agar menghindari membeli tiket dari penawaran jasa perorangan yang akan merugikan konsumen, pastikan reservasi melalui agen atau channel-channel resmi yang bekerja sama dengan PT KAI.

        Berikut adalah mekanisme pengajuan rombongan, pembayaran, dan tiket.

        1. Mengajukan permohonan kepada Senior Manager/Manager Angkutan Penumpang Daerah.

        2. Menandatangani berita acara kesepakatan rombongan.

        3. Pemohon wajib memberikan uang muka angkutan rombongan serendah-rendahnya 25% dari total yang harus dibayar pada saat penandatanganan berita acara kesepakatan.

        4. Tiket rombongan yang sudah tercetak tidak dapat diganti nama.

        5. Tiket rombongan yang sudah tercetak dapat dibatalkan dan dapat diubah jadwal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: