Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Janji Mendagri: Pelayanan e-KTP Satu Jam Selesai

        Janji Mendagri: Pelayanan e-KTP Satu Jam Selesai Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjanjikan pelayanan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dapat selesai dalam waktu satu jam.

        "Sekarang sudah ada perintah presiden, saya sudah mengeluarkan Permendagri tiga hari yang lalu, pelayanan masyarakat, e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian itu bisa satu jam selesai," kata Tjahjo usai melantik Soni Sumarsono sebagai Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (9/4/2018).

        Penyelesaian dokumen kependudukan tersebut, kata dia, selesai dalam satu jam, kecuali jika ada gangguan listrik, antrean yang panjang, atau ada gangguan komputer.

        "Kalau ada gangguan itu kita maklum, tapi prinsipnya satu jam selesai, kami mempraktekan sendiri di Cilegon yang lalu itu hanya 10 menit bisa selesai," ujarnya.

        Percepatan pelayanan dokumen kependudukan tersebut, kata dia, dilakukan untuk mengejar target capaian perekaman e-KTP hingga seratus persen.

        Saat ini, menurut dia, perekaman e-KTP saat ini sudah mencapai 97,6 persen, dari sekitar 180 juta penduduk.

        Untuk memenuhi target 100 persen tersebut, lanjut dia, akan tergantung pada kemauan semua pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat.

        "Jangan hanya salahkan Pemda, tapi masyarakat juga harus proaktif," imbuhnya.

        Ia juga berharap pemerintah daerah terus berperan aktif, minimal memastikan bahwa nama yang sudah terdata masih hidup, sudah meninggal, atau pindah rumah.

        "Kita juga minta kepala daerah menambah petugasnya, kalau blanko, semua cukup, tinggal kemauan daerah kalau habis blankonya bisa kontak ke pusat," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: