Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII Rofi Munawar meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertindak cepat dalam menangani tumpahan minyak di sekitar Teluk Balikpapan dan kini ditemukan hal serupa di Pulau Pari, Kepulauan Seribu (9/4).?
Lanjutnya, Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencermati secara serius dampak lingkungan yang mungkin terjadi dalam jangka pendek maupun jangka panjang.?
"Kita melihat penanganan tumpahan minyak dilakukan dengan manual dan cenderung lambat". Disampaikan Rofi Munawar dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Rofi menambahkan, dalam menangani tumpahan minyak di lepas pantai sudah sepantasnya ada Standard Operational Procedure (SOP) yang harus ditempuh. Dari mulai penanganan tumpahan hingga rehabilitasi kawasan tercemar. Seluruh proses tersebut akan sangat bergantung terhadap kemampuan dan kedispilinan dalam menjalankan seluruh mekanisme tersebut. Karena dirinya melihat proses penanganan tumpahan minyak yang dilakukan di Balikpapan dengan manual dan melibatkan masyarakat awam. Padahal sangat mungkin jika tidak hati-hati, bisa berdampak buruk.
Terlebih tumpahan minyak termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). UU tersebut dalam beleid pasal 88 menyatakan setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan
"Kita khawatir jika tanpa penanganan yang komprehensif dan tuntas, dampaknya pada laut bisa sampai berbulan-bulan dan sangat berbahaya bagi kelangsungan ekosistem yang ada" tegas Rofi.?
Lebih lanjut, ia meminta Kementerian ESDM segera melakukan inventarisir dan memetakan dengan jelas potensi kejadian yang sama terulang kembali. Selain itu, perlu usaha yang lebih serius dalam melakukan peningkatan sistem deteksi dini (early warning system) yang real time dan akurat.?
"Deteksi dan mitigasi dini terhadap tumpahan minyak sudah harus diketahui dalam tempo 1x24 jam." Pungkas Rofi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: