Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Telusuri Sumber Gratifikasi Zumi Zola

        KPK Telusuri Sumber Gratifikasi Zumi Zola Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber pemberian gratifikasi kepada Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

        Untuk mendalaminya KPK pada Senin memeriksa enam saksi dari total tujuh saksi yang dipanggil untuk tersangka Zumi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

        "Memang kami sedang mendalami informasi sumber gratifikasi tersebut. Diduga berasal dari sejumlah pihak, ada yang merupakan pengusaha setempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/4/2018).

        Adapun enam saksi yang diperiksa itu, yakni Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati Ismail Ibrahim, staf atau pegawai PT Merangin Karya Sejati Nano, Direktur PT Hendy Mega Pratama Irawan Nasution, Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati dan Hardono dari unsur swasta.

        "Kami mendalami pengetahuan dari masing-masing saksi tentang adanya dugaan pemberian gratifikasi pada Zumi Zola," ucap Febri.

        Sementara itu, satu saksi yang tidak hadir adalah Direktur Utama PT Usaha Batanghari Abdul Kadir.

        "Kami belum mendapat informasi," ucap Febri.

        Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menahan Zumi pada Senin (9/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan pada 2 Februari 2018.

        Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di gedung KPK lama. Gratifikasiyang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

        Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: