Sedikitnya 15 anggota DPRD Sumatera Utara telah mengembalikan uang suap yang mereka terima terkait pembahasan anggaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai dengan saat ini, dari sekitar tiga hari tim di Sumut, anggota DPRD yang mengembalikan uang terus bertambah. Sampai kemarin lebih dari 15 orang anggota DPRD telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Ia mengatakan KPK menghargai sikap kooperatif para anggota dewan tersebut dan bisa mempertimbangkannya sebagai hal yang meringankan dalam proses hukum mereka.
"Hal yang sama kami ingatkan pada seluruh tersangka dan saksi-saksi lainnya agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima. Hal tersebut akan dihargai dalam penegakan hukum ini," kata Febri.
Selama di Sumatera Utara, ia menjelaskan, KPK sudah memeriksa 53 anggota atau mantan anggota DPRD dan sejumlah pejabat atau pegawai negeri sipil sebagai saksi.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan secara marathon setiap hari. "Senin diperiksa 22 orang, Selasa 20 orang dan Rabu 11 orang," ungkap Febri.
Febri mengatakan hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap 19 orang saksi dari unsur pejabat dan pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Mako Brimob Polda Sumatera Utara.
KPK pada 3 April mengumumkan penetapan 38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemberian atau penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Puji Nugroho saat dia menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara.
Suap diberikan kepada para anggota dewan itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu menerima uang masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Ke-38 orang tersangka itu antara lain meliputi Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, dan Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya ada Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, dan Tunggul Siagian.
Tersangka lainnya adalah Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil