Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hingga 10 April 2018, KemenPUPR Kucurkan Rp 438 Miliar untuk KPR Subsidi

        Hingga 10 April 2018, KemenPUPR Kucurkan Rp 438 Miliar untuk KPR Subsidi Kredit Foto: Kementerian PUPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat hingga 10 April 2018 telah menyalurkan KPR Subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp438 miliar untuk 3.835 unit rumah.?

        Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang.

        ?Kementerian PUPR bertanggung jawab untuk melindungi konsumen. Pertumbuhan KPR juga harus dibarengi pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat mulai dari sanitasi, air bersih, dan kualitas rumahnya. Apalagi bila menyangkut KPR subsidi saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara disitu,? kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/4/2018).

        Selain itu, Basuki menambahkan pihanya tengah menyiapkan peraturan Menteri PUPR untuk?meningkatkan pengawasan rumah bersubsidi, ?Spesifikasi teknis rumah layak huni sudah ada, namun implementasi dalam pembangunan rumahnya yang memerlukan peningkatan pengawasan,? jelas Menteri Basuki.

        Sementara itu Direktur Operasi PPDPP Kementerian PUPR Nostra Tarigan menyampaikan untuk penyaluran FLPP dilakukan PPDPP melalui bank pelaksana. Tahun 2018, jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank terdiri dari 10 bank nasional dan 30 bank pembangunan daerah (BPD) atau meningkat dibanding tahun 2017 sebanyak 33 bank.

        Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. Sementara syarat penerima subsidi salah satunya adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Susun.?

        ?MBR dari swasta, PNS, BUMN, TNI, Polri selama memenuhi syarat boleh menggunakan FLPP. Untuk besaran uang muka diserahkan kepada perbankan,? katanya dalam diskusi bertema ?Memperkuat Program Sejuta Rumah? di Jakarta, Kamis (19/4/2018). Hadir pula sebagai narasumber, Business & Sales Development Department Head Bank BTN Budi Permana, Ketua Umum DPP Apersi Junaedi Abdillah, dan Ketua umum DPP REI Soelaeman Soemawinata.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Vicky Fadil
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: