Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Targetkan Beleid Standar QR Code Rampung Bulan Depan

        BI Targetkan Beleid Standar QR Code Rampung Bulan Depan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pihaknya kini tengah menyiapkan aturan soal Standar?QR Code Nasional sebagai standardisasi penerapan sistem pembayaran berbasis QR code. Adapun saat ini sudah ada 12 penyelenggara, baik fintech ataupun lembaga keuangan yang telah menyediakan pembayaran berbasis QR code.

        Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, standardisasi QR code dilakukan untuk memudahkan interoperabilitas seperti standar internasional yang ada di luar negeri.

        "QR code?enggak dibuat standar dari nol, tapi berdasarkan spesifikasi internasional praktis. Jadi, Indonesia itu mau bikin seperti negara lain.?Di China mau bikin. Thailand sudah bikin. Singapura sudah bikin Desember 2017, tetapi sekarang masih implementasi terbatas," kata Onny di Jakarta, Senin (23/4/2018).

        Dia meyakini penerapan standardisasi QR code ini dapat menolong para pelaku UMKM atau pedagang kecil dalam menyediakan layanan pembayaran kepada konsumen yang serba praktis dan cepat.

        Pasalnya, dengan standardisasi ini, pedagang cukup mencantumkan satu QR code saja untuk semua pembayaran berbasis QR code tersebut. Dengan begitu, lebih hemat dan efisien tanpa menyediakan banyak QR code dan EDC dari berbagai macam lembaga keuangan.

        "Jadi, nanti para pedagang cukup satu stiker saja. QR code bagus untuk pedagang kecil, tidak perlu EDC. Kalau EDC kan mahal, satunya US$300-US$700. Kalau pakai QR code cuma pakai kertas, ditempel tempat dagangan dia. Kita harapkan, di satu kasir nanti ada satu QR code yang bisa terima pembayaran semua penyelenggara," jelasnya.

        Onny berharap, beleid ini bisa dirampungkan pada bulan depan (Mei 2018) dan bisa diimplementasikan secara terbatas pada Oktober 2018. Adapun saat ini BI masih membahas aturan tersebut dalam working group bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

        "Working group itu sedang menyusun QR code. Kita sudah melewati proff of concept. Jadi, sudah disimulasikan di dalam. Setelah selesai kita implementasi terbatas,?kan pemainnya ada 12, kita libatkan. Nanti akan ada merchant tertentu juga, enggak bisa seluruhnya supaya risikonya enggak tinggi, pastikan aman," ungkap Onny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: