Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hanif Tolak Anggapan Perpres Baru Bakal Untungkan TKA

        Hanif Tolak Anggapan Perpres Baru Bakal Untungkan TKA Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan saat ini jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih wajar yaitu sekitar 85 ribu orang pada akhir 2017.

        "Jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar. Untuk melihat apakah jumlah itu wajar atau tidak, maka kita dapat membandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 250 juta jiwa," kata Hanif di Jakarta, Senin.

        Dia juga membandingkan jumlah TKA Indonesia dengan negara lain seperti Uni Emirat Arab dan Qatar yang jumlah TKA-nya hampir sama dengan jumlah penduduknya.

        Dia mengatakan Perpres 20/2018 tentang TKA tidak akan membuat jumlah TKA melonjak besar seperti yang dikhawatirkan masyarakat saat ini.

        Dia mengatakan perpres tersebut bukan memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia tetapi perpres itu mengatur tentang percepatan izin TKA.

        Pemerintah tetap akan terus melakukan pengawasan yang beragam terhadap tenaga kerja asing, ada yang sifatnya represif, nonrepresif, periodik dan insidentil.

        "Kami juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata dia.

        Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai perpres tersebut.

        "Sekarang ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Khawatir boleh tetapi jangan berlebihan. Pemerintah tetap mempunyai skema pengendalian TKA yang jelas," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: