Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Adian: Masuknya TKA Bukan Salah Jokowi, Tapi Orba

        Adian: Masuknya TKA Bukan Salah Jokowi, Tapi Orba Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menegaskan kedatangan tenaga kerja asing ke Indonesia merupakan imbas dari kebijakan pemerintahan orde baru, Ia menilai ini masalah pemerintahan pada saat itu.

        "Soal tenaga kerja asing, ini buah dari pemerintahan orde baru. Orang tidak melihat ini sebagai 'bom waktu' yang ditinggalkan pemerintahan Soeharto atas perjanjian yang tunduk pada pasar bebas," kata Adian di sela acara pameran foto refleksi 20 tahun gerakan reformasi yang digagas Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) di Graha Pena 98, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

        Sebelumnya isu serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia mengemuka menjelang Pilpres 2019. Menurut pihak Istana, isu ini bermuatan politis, sebab faktanya jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia kurang dari 0,1 persen jumlah penduduk Indonesia.

        Adian yang juga merupakan Sekjen Pena 98 itu mengatakan pasar bebas 2020 adalah bagian dari kesepakatan yang diambil pemerintahan Presiden Soeharto dengan sejumlah negara kala itu.

        Menurut Adian pemerintahan Jokowi saat ini, justru menjadi korban atas perjanjian-perjanjian yang dibuat pada masa orde baru itu.

        "Kami mempunyai kepentingan meluruskan itu semua. Karena ini terjadi atas 'buah' perjanjian orde baru 22 tahun lalu," ujar Adian.

        Adian mengatakan bangsa Indonesia bisa saja melawan dengan tidak menjalankan perjanjian yang dibangun orde baru, dengan konsekuensi terisolasi dan menerima sanksi dari dunia internasional.

        Namun dia menilai sesungguhnya Presiden Jokowi telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kedatangan tenaga kerja asing, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal tenaga kerja asing.

        Adian berpendapat penerbitan Perpres ini merupakan upaya yang bisa ditempuh pemerintahan Jokowi untuk memperlambat masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia melalui upaya pengetatan dan pengaturan sanksi.

        "Pemerintahan Jokowi tidak salah," kata Adian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: