Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan HTI Bukti Kemenangan Pancasila

        Putusan HTI Bukti Kemenangan Pancasila Kredit Foto: Antara/Agus Bebeng
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya merupakan kemenangan Pancasila.

        "Keputusan PTUN ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Ace Hasan di Jakarta, Senin (7/5/2018).

        Dia mengatakan, sebagai negara hukum, seharusnya semua pihak harus menghormati keputusan PTUN tersebut dan HTI secara legal telah sah menurut yuridis telah dibubarkan pengadilan.

        Menurut dia, putusan pengadilan itu menegaskan bahwa pembubaran HTI bukan disebabkan karena alasan politik semata tetapi juga secara hukum telah sah.

        "Saya bersyukur akhirnya PTUN menolak gugatan HTI atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang membubarkan organisasi HTI. HTI menurut pengadilan, dinyatakan bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.

        Ace mengatakan dirinya sebagai mantan Anggota Komisi II yang terlibat dalam pembahasan Perppu Ormas, keputusan Pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam membubarkan HTI.

        Selain itu dia menghimbau kepada seluruh anggota eks HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik kita semua, yaitu bangsa Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: