Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Sita Rubicon Milik Pegawai Kemenkeu

        KPK Sita Rubicon Milik Pegawai Kemenkeu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon milik tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.

        Mobil tersebut milik Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang merupakan pihak penerima kasus suap itu.

        "Ada dua kendaraan yang saat ini kami amankan, salah satunya Rubicon yang kami sita dari Yaya Purnomo. Ini adalah satu ruang pengembangan yang ditelusuri oleh tim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5/2018).

        KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni diduga sebagai penerima masing-masing anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan Eka Kamaludin dari pihak swasta sekaligus perantara.

        Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

        "Kita perlu pahami proses ini belum masuk pada proses dan tahapan APBN-P 2018 karena ini tahap awal, usulan proposal yang difasilitasi oleh anggota DPR ke oknum di Kemenkeu. Itu dulu yang akan kami dalami satu persatu," ungkap Febri.

        KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi.

        Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp25 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: