PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT Bank OCBC NISP, Tbk (Bank OCBC NISP)?menjalin kemitraan bancassurance. Sebagai bagian dari kemitraan ini, Prudential Indonesia dan Bank OCBC NISP akan meluncurkan dua produk asuransi jiwa, yakni PREVINAlink assurance account dan Mortgage Reducing Term Assurance Syariah (MRTA Syariah).
Direktur Prudential Indonesia, Nick Holder, mengatakan, pihaknya berharap bisa membangun sebuah hubungan kerja sama yang kuat bersama OCBC NISP sehingga bisa bersama-sama membantu masyarakat Indonesia dalam melindungi perencanaan keuangan jangka panjang mereka, melalui solusi produk dan layanan yang dihadirkan bersama.
"Melalui kemitraan ini, kami akan dapat membuka akses inklusi asuransi jiwa yang lebih luas serta terus mengedukasi masyarakat Indonesia akan pentingnya memiliki proteksi asuransi jiwa di jangka panjang,? tutur Nick dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Direktur Bank OCBC NISP, Thomas Low, menambahkan, kerja sama strategis dengan Prudential diharapkan semakin menguatkan posisi Bank OCBC NISP?untuk terus berkomitmen menjadi rekan yang dapat diandalkan oleh para nasabah.
PREVINAlink assurance account merupakan produk asuransi jiwa terkait investasi (unit link) premi berkala yang memberikan perlindungan sekaligus potensi hasil investasi, sementara MRTA Syariah merupakan produk asuransi jiwa pembiayaan kumpulan syariah yang memberikan perlindungan atas pembiayaan kepemilikan rumah yang diberikan oleh bank.
Berikut ini beberapa manfaat PREVINAlink assurance account.
- Perlindungan jiwa sampai dengan usia 99 tahun.
- Perlindungan terhadap cacat total dan tetap sampai dengan usia 70 tahun.
- Manfaat tambahan yang dapat melengkapi kebutuhan perlindungan untuk nasabah.
- Nilai investasi yang terbentuk sejak tahun pertama polis.
- Manfaat tambahan bantuan layanan dan evakuasi medis selama 24 jam di seluruh dunia.
Sementara itu, berikut manfaat MRTA Syariah yang ditawarkan.
- Perlindungan jiwa komprehensif selama masa pembiayaan.
- Pembayaran manfaat asuransi sejumlah sisa nilai pembiayaan apabila nasabah meninggal dunia selama masa perlindungan.
- Pengembalian kontribusi untuk pelunasan yang dipercepat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu