Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kahar Muzakir: Yang Disebut Terima Duit kan Yorrys

        Kahar Muzakir: Yang Disebut Terima Duit kan Yorrys Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Partai Golkar Kahar Muzakir membantah terlibat dalam kasus suap pembahasan anggaran?Bakamla dengan tersangka Fayakhun Andriadi.

        "Tidak, kalau ada buktinya sudah dicokok," kata Kahar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

        "Siapa yang bilang menerima duit, siapa yang bilang. La, orang saya tidak ada sangkut pautnya, 'kan Fayakhun tidak pernah sebut-sebut. Yang disebut terima duit 'kan Yorrys," pungkasnya.

        Hal tersebut dikatakannya seusai menghadiri acara buka puasa bersama di Gedung KPK yang dihadiri sejumlah pimpinan instansi, baik kementerian maupun penegak hukum.?Saat ini Kahar menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI.?Ia pun juga membantah menerima uang terkait dengan kasus suap pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR itu.

        Sebelumnya, dalam pembahasan dan pengesahan anggaran untuk Bakamla RI, Kahar menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

        Sebelumnya, politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai mengaku dikonfirmasi oleh KPK soal pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari Fayakhun.?KPK telah menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 14 Februari 2018.

        Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300.000 dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, dia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tetapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.

        Fayakhun diduga menerima "fee" atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M. Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.?Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300.000 dolar AS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: