PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo IV melakukan penandatanganan nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Nota kesepahaman itu ditekan langsung oleh Direktur Utama Pelindo IV, Doso Agung dan Komjen Pol Heru Winarko di Ruang Serbaguna Kantor Pusat Pelindo IV Makassar, Jumat (25/5).
Direktur Utama Pelindo IV, Doso Agung, mengatakan nota kesepahaman tersebut ditandatangani sehubungan dengan pelaksanaan program pelayaran langsung alias direct call dari pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo IV ke luar negeri. "Hal itu diduga dapat menjadi potensi adanya penyalahgunaan peredaran dan pendistribusian narkotika dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif dan pengawasan," kata dia.
Doso menyebut semakin tingginya angka penyalahgunaan narkotika, perlu diimbangi dengan sinergi seluruh pihak untuk melakukan upaya-upaya terkait pemberantasan penyalahgunaan narkotika, sehingga pihaknya memandang perlu untuk melakukan sinergi dan kerja sama untuk ikut menyukseskan program pemerintah dalam hal penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, ruang lingkup dari MoU yang ditandatangani kedua belah pihak, salah satunya? yaitu penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor (zat atau bahan pemula) narkotika.
Adapun maksud dan tujuan MoU ini adalah, agar terjalin kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selain MoU tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika, Direktur SDM dan Umum Pelindo IV, M. Asyhari dan Deputi Pencegahan BNN, Ali Johardi, juga bersama-sama meneken Perjanjian Kerja Sama tentang Penyebarluasan Informasi dan Relawan Anti Narkoba.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk secara bersama-sama melakukan upaya membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika oleh kedua belah pihak, baik di internal maupun eksternal melalui sarana media elektronik maupun media non elektronik.
PT Pelindo IV dan BNN juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang ditandatangani oleh GM Pelindo IV Cabang Makassar, Aris Tunru dengan Kepala BNN Sulawesi Selatan, Mardi Rukmianto.
Kerja sama yang ditandatangani tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi kedua belah pihak, melalui koordinasi dan kerja sama dengan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo IV dan BNN dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil