Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Gaji Megawati CS, Mahfud: Sampai Hari Ini Kami Tidak Terima Gaji

        Soal Gaji Megawati CS, Mahfud: Sampai Hari Ini Kami Tidak Terima Gaji Kredit Foto: Vicky Fadil
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tentang gaji fantastis para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seperti yang tertuang dalam Perpres No 42 Tahun 2018 tentang hak keuangan menuai polemik di kalangan masyarakat.?

        Menanggapi hal itu, salah satu anggota dewan pengarah Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya sampai saat ini belum menerima sepeserpun gaji sejak dilantik sebagai anggota dewan pengarah BPIP.

        "Bukan sampai awal 2018, Mbak. Tapi sampai detik ini," cuit Mahfud MD, Rabu (30/5/2018).

        Lanjut cuitan @mohmahfudmd, "Ketahuilah, sampai hari ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? Karena pejuang ideologi Pancasila itu harus berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang secara tak wajar." katanya.

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan soal gaji Megawati yang menembus angka ratusan juga. "Gaji pengarah BPIP itu sebenarnya dimaksudkan sebagai biaya operasional. Tampak lebih besar dari gaji menteri karena gaji menteri terpisah dari tunjangan operasional yang juga besar." katanya lagi.

        Sekedar informasi, Perpres No 42 Tahun 2018 tentang hak keuangan Ketua Dewan Pengarah BPIP yang saat ini dijabat Megawati Soekarnoputri mendapat hak keuangan Rp112.548.000.

        Para anggota dewan pengarah terdiri dari Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan Rp100.811.000.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Vicky Fadil
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: