Pajak parkir kendaraan di mal atau area parkir di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat naik sekitar 25%. Hal tersebut sesuai perubahan Perda tentang Pajak Daerah yang tinggal menunggu pengesahannya. Rencana kenaikan pajak parkir saat ini tengah digodok Pansus Ranperda Perubahan Pajak Daerah DPRD Kota Malang.
Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah DPRD, Arief Hermanto, mengatakan kenaikan pajak parkir ini dari 20% menjadi 25% dari nilai omzet per bulan.
"Sudah delapan tahun di Kota Malang tidak ada kenaikan pajak parkir," ucapnya?di Malang, Jumat (1/6/2018).
Kenaikan pajak parkir dari 20% menjadi 25% tersebut sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan tidak ada masalah.
Hal penting yang dikenai kenaikan pajak adalah pengelola parkir, bukan konsumen. Pengelola yang akan menyetorkan pajak parkir pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.
Jika pengelola tidak mau rugi, lanjutnya, bisa saja mereka menaikkan tarif parkir per jam dari tarif saat ini dan masyarakat yang terkena imbasnya karena tarif parkir dinaikkan oleh pengelola.
Batas maksimal pajak parkir di Indonesia mencapai 30%. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang memberi kesempatan pemerintah daerah untuk menarik pajak parkir maksimal 30%.
"Di kota-kota besar di Indonesia, bahkan sudah 30%," katanya.
Arief menegaskan Pansus Pajak Daerah sudah pernah mengundang para pemangku kepentingan terkait rencana kenaikan pajak parkir. Berbagai masukan dari pihak terkait juga telah menjadi pertimbangan. "Di awal sudah pernah kami undang meskipun mereka tidak datang," ucapnya.
Ia berharap meski ada kenaikan pajak parkir, tidak harus dibebankan kepada konsumen yang memakai lahan parkir itu. "Jika diterapkan, kami harap nanti kenaikan tidak dibebankan pada konsumen," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: