Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ustadz Yusuf Mansur Yakin Bisa Kumpulkan Rp30 T dari Uang Elektronik

        Ustadz Yusuf Mansur Yakin Bisa Kumpulkan Rp30 T dari Uang Elektronik Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Uang elektronik milik Ustadz Yusuf Mansur yakni Paytren Payment Gateway telah diberi lampu hijau oleh Bank Indonesia (BI) untuk beroperasi.?

        Setelah mengantongi restu, Ustadz Yusuf Mansur langsung tancap gas dengan menargetkan bakal ada 10 juta pengguna dengan perkiraan dana yang terkumpul mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun dapat digaet sepanjang tahun ini.?

        "Kita menargetkan di Paytren Payment Gateway, Insyaa Allah pertumbuhan dana yang berputar sekitar Rp20 triliun sampai Rp30 triliun ketika pertumbuhannya mencapai 10 juta pengguna," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/6/2018).

        Dirinya berharap tak hanya uang elektronik yang akan melaju kencang, tapi juga perusahaan pengelola reksa dananya yakni PT PayTren Aset Manjemen (PAM) juga bisa melesat dengan dua produk reksa dana yang dimiliki yakni Reksa Dana Safa dan Reksa Dana Falah.

        Untuk itu, PAM pun resmi meluncurkan PayTren Online Reksadana (?PayOR?). Produk ini bisa membuat nasabah perusahaan melakukan transaksi reksa dana syariah PAM yang berbasis online.

        "Kami harapkan 10% dari jumlah itu (dana berputar e-money) sekitar Rp3 triliun. Uang itu akan diperoleh dari masyarakat kecil Rp100 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp1 juta. Kita akan tunggu dalam satu sampai dua bulan," jelasnya.

        Guna merealisasikan target-target tersebut, pihaknya bakal menggaet organisasi dan masyarakat muslim di Indonesia. "Ada NU dan Muhammadiyah, saya harap mereka ingin gabung," tandasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: