Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah menetapkan tersangka kasus kecelakaan laut KM Lestari Maju yang merenggut 36 nyawa. Untuk saat ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka yakni Petugas Posker Bira Kantor UPP Kelas III Syahbandar Pelabuhan Bira di Kabupaten Bulukumba, Kuat Maryanto dan nakhoda KM Lestari Maju, Agus Susanto.?
Penetapan dua tersangka kasus KM Lestari Maju disampaikan secara resmi oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, saat menggelar konferensi pers di Makassar, Senin kemarin. Ia sekaligus meralat informasi sebelumnya terkait penetapan empat tersangka, termasuk pemilik KM Lestari Maju berinisial HY dan petugas ticketing berinisial IS.?
Dicky menjelaskan status pemilik KM Lestari Maju masih sebatas saksi. HY yang diketahui ikut berlayar di atas kapal nahas dengan rute Kabupaten Bulukumba-Kabupaten Selayar itu sudah diperiksa. Kepolisian berdalih masih mendalami peran dan keterlibatan sang pemilik kapal terkait kandasnya kapal yang mengakibatkan timbul korban jiwa.?
"Pemilik kapal posisinya masih sebagai saksi. Masih perlu pendalaman, kita cari tahu dan ingin memastikan siapa yang langsung bertanggungjawab," kata Dicky, Senin (9/7/2018).??
Dalam kasus kecelakaan laut KM Lestari Maju, kepolisian mengendus dua dugaan tindak pidana yang menjurus pada kelalaian yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa. Pertama, jumlah penumpang yang tidak sesuai dengan manifes kapal. Kedua, penggunaan kapal yang tidak sesuai peruntukannya, dari kapal barang menjadi kapal penumpang.?
"Kalau ada tersangka lain, nanti akan diinformasikan selanjutnya," ucap Dicky sembari mengklarifikasi total tersangka kasus KM Lestari Maju hanya dua orang, bukan empat tersangka seperti yang telah banyak beredar di media.?
Berdasarkan manifes kapal yang terdaftar secara resmi, jumlah penumpang hanya 139 orang dan terdapat 48 kendaraan dengan beragam jenis. Namun, realitas di lapangan ternyata total ada 242 penumpang dan 36 orang dinyatakan meninggal dunia. Dan, masih ada satu korban lainnya yang masih dibuatkan hilang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: