Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Kabulkan Sebagian Uji UU LPS

        MK Kabulkan Sebagian Uji UU LPS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diajukan oleh Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichzan.

        "Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," kaat Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/7/2018).

        Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 6 Ayat (1) Huruf c tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 Ayat (5) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)".

        Melalui putusan itu, LPS memiliki wewenang untuk menghapus buku dan menghapus tagih aset piutang debitur bank apabila pengelolaan aset bank tersebut dalam likuidasi, baik sistemik maupun nonsistemik, terutama dalam keadaan krisis.?Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan kewenangan LPS dalam UU LPS juga berlaku dalam UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

        Akan tetapi, aset yang dikelola LPS diatur hanya sebatas terkait dengan kekayaan negara dan adanya hak masyarakat di dalamnya.?Oleh sebab itu, LPS dianggap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hak hapus buku dan hapus tagih jika hal itu menjadi piutang yang dikelola oleh perseorangan atau badan hukum dan tidak ada kaitannya dengan kekayaan negara.

        "Dengan demikian, hak hapus tagih dan hapus buku oleh LPS dapat diberikan dalam keadaan normal sepanjang masih berkaitan dengan keadaan krisis dan dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan putusan Mahkamah.

        Akan tetapi, Mahkamah menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan hapus buku dan hapus tagih yang dimiliki LPS harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan menganut asas transparansi serta pruden.

        "Tindakan hapus buku dan hapus tagih upaya terakhir (ultimum remedium) dan tidak boleh dilakukan sembarangan," kata Manahan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: