Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, melayangkan surat pengunduran diri pada Rapat Pleno PPP Muktamar Jakarta yang digelar beberapa waktu lalu.?
Plt Ketum PPP Mukmtamar Jakarta, Humphrey Djemat, membenarkan adanya surat permohonan pengunduran diri yang berasal dari Djan Faridz. Ia menambahkan, berdasarkan surat tertanggal 30 Juli 2018, partainya memutuskan menerima pengunduran diri Djan Faridz. Keputusan tersebut diambil melalui pembahasan yang panjang dalam rapat pleno.?
"Kemarin sudah dilakukan rapat pleno, pada saat rapat pleno itulah Djan Faridz mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya dari Ketua Umum DPP PPP," ujarnya di Jakarta, Senin (30/7/2018).?
Menurutnya, dalam surat pengunduran itu, mantan Ketum PPP tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan pengunduran dirinya. Akan tetapi tambah Humphrey, pengunduran tersebut dikarenakan hingga kini, Djan Faridz belum dapat melaksanakan amanah Muktamar VIII Jakarta.?
"Untuk mempersatukan PPP. Itu yang menjadi dasar paling kuat," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: