- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Gara-Gara Ganjil-Genap,1.102 Pengendara Mobil Ditilang. Hati-Hati di Daerah Ini
Polda Metro Jaya baru saja memberlakukan aturan perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta. Hasilnya, pada hari pertama yakni 1 Agustus 2018, Polisi setempat telah menilang sebanyak 1.102 pengendara mobil.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan? penindakan banyak dilakukan di Jalan MT Haryono yang mengarah ke Pancoran. Sementara itu, jumlah pelanggaran yang paling sedikit yakni di Jalan Rasuna Said, Kuningan.
"Kami sudah melakukan penindakan, hasilnya 1.102," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Saat menilang, lanjutnya para pengendara mengemukakan berbagai alasan. Namun tetap ditilang karena melanggar aturan. Menurutnya, jumlah pelanggar di hari berikutnya bakal berkurang.
"Kalau saya lihat di hari pertama, minggu pertama masih banyak. Namun semakin lama makin sedikit," harapnya.
Sebelumnya, di jalan MT Haryono pada Rabu (1/8/2018) pagi kemarin, kepolisian setempat belum melakukan tilang dikarenakan kondisi jalan yang macet. Sehingga jika ditindak maka akan menganggu para pengguna jalan yang lainnya. Namun polisi tetap memberlakukan pada siang harinya.
"Salah satunya karena kondisi jalan yang macet seperti di depan BNN," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: