Kepala Daerah Kerja Mekkah, Endang Jumali mengatakan jamaah calon haji Indonesia bisa membayar dam atau denda prosesi ibadah haji di gerai bank Arab Saudi yang ada di hotel mereka masing-masing.
"Nanti kita akan buatkan sistem informasi agar jamaah membayarkan dam ke konter yang disediakan Pemerintah Arab Saudi," kata Endang di Mekkah, Sabtu.
Dia mengatakan terdapat bank Arab Saudi yang biasa menerima dam, misalnya Al Rajhi.
Selain itu, kata dia, ada kantor pos Saudi yang menerima pembayaran dam dari jamaah.
Jamaah, lanjut dia, juga bisa membayar denda secara swadaya dan atau sekaligus mencari sendiri hewan damnya.
Endang mengatakan Kementerian Agama akan menginformasikan pembayaran dam kepada jamaah haji.
Pemberitahuan soal dam, kata dia, akan dipublikasikan lewat ketua rombongan jamaah haji agar disebarluaskan.
Dia mengatakan umumnya jamaah dari Indonesia melaksanakan ibadah haji secara tamattu' atau berumrah dulu baru berhaji.
Pelaksanaan haji jenis itu mewajibkan agar pelaksana membayar denda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: