Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagi-lagi, Ribuan Mobil Kena Tilang Ganjil-Genap

        Lagi-lagi, Ribuan Mobil Kena Tilang Ganjil-Genap Kredit Foto: Nico Martiano Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ribuan pengendara mobil kembali terkena tilang ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta. Pada hari Sabtu (4/8/2018) kemarin sebanyak 1.041 pengendara mobil terkena semprit polisi.

        Direktur Lalu Lintas?Polda Metro Jaya Kombes Yusuf melaporkan wilayah yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran. Ada sebanyak 277 kendaraan mobil yang terkena tilang di kawasan tersebut.

        "Ada 1.041 kendaraan (terkena tilang)," katanya di Jakarta, Minggu (5/8/2018).

        Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 mengatur ruas jalan arteri perluasan ganjil-genap, aturan plat nomor pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.

        Ruas jalan yang masuk daftar ganjil-genap, di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang-Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa-Kupingan Ancol).

        Kemudian Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini-Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini), demikian isi pergub Pasal 1 ayat (2).

        Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB, dari hari Senin hingga Minggu.

        Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cahyo Prayogo
        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: