Pihak Kepolisian Surabaya tidak mengeluarkan izin digelarnya Deklarasi #2019GantiPresiden. Meski begitu pihak panitia tetap ngotot menggelar kegiatan tersebut.
Salah satu panitia, Tjetjep M Yasin, mengatakan dalam aturannya tidak perlu meminta izin dari kepolisian, melainkan hanya menyampaikan pemberitahuan. Sebab, setiap warga negara yang ingin menyampaikan aspirasi, dilindungi oleh Undang-undang.?
"Di dalam undang-undang ini menyampaikan itu jelas hanya pemberitahuan," katanya di Surabaya, Jumat (24/8/2018).
Ia menegaskan ada hal yang salah jika sebelum melakukan deklarasi meminta izin ke kepolisian.? Sebab hal itu telah diatur dalam undang-undang.
"Suara-suara yang menyatakan kami ini harus izin, itu salah. Saya advokat dan juga ngajar hukum," ujarnya.
Setelah pihaknya mengirim pemberitahuan, sudah menjadi tugas polisi untuk menghubungi dan melakukan tembusan kepada pihak terkait, di antaranya Pemerintah Kota Surabaya. Karena hal tersebut merupakan ranah dan kewajiban polisi.?
"Kewajiban polisi untuk menghubungi pihak-pihak terkait, bukan kewajiban kita," imbuhnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: