Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov Sumut Segera Rampungkan Izin Usaha Via OSS

        Pemprov Sumut Segera Rampungkan Izin Usaha Via OSS Kredit Foto: Antara/Mike Blake
        Warta Ekonomi, Medan -

        Masalah pengintegrasian perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) diharapkan dapat segera dituntaskan. Apabila belum bisa diintegarasikan sepenuhnya, minimal diusahakan hingga para pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

        Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Sabrina?saat memimpin Rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/8/2018).

        ?Kalau tidak segera kita selesaikan, maka perekonomian di Sumut bisa mandek,? katanya.

        Sistem OSS yang diluncurkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution pada bulan Juli lalu memperlihatkan banyak kendala dalam proses pengaplikasian di lapangan. Salah satunya, tidak bisa melakukan proses perizinan secara keseluruhan. Hanya sampai pada tahap pemberian NIB.

        "Saya selaku Ketua Satgas merekomendasikan agar sistem OSS dijalankan hingga tahap NIB saja. Kemudian untuk izin usaha diproses menggunakan prosedur lama dan berpayung pada peraturan-peraturan yang ada,? ujarnya.

        Dikatakannya agar Tim Satgas menyurati pusat terkait langkah yang diambil ini. Karena kalau tidak mengeluarkan surat izin usaha, perekonomian terhambat dan ini menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Selain menyurati pusat, Tim Satgas juga diminta untuk berkordinasi dan berkomunikasi dengan provinsi lain terkait penyelesaiaan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik ini.?

        ?Selain itu, sembari menunggu jawaban dan arahan dari pusat, saya harapkan agar tiap OPD yang melayani masalah perizinan mendalami Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP Nomor 24 Tahun 2018). Kemudian, nanti adakan sosialisasi khususnya pada pelaku usaha,? ujarnya.

        Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas sekaligus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provsu? Arief S Trinugroho menyampaikan agar dinas-dinas yang telah menerima Surat Edaran dari Kementerian terkait mengenai teknis pengaplikasian OSS untuk bertumpu pada Surat Edaran.

        ?Sedangkan dinas yang masih menemukan kendala, untuk sementara kita jalankan sesuai arahan Ibu Sekda, kemudian kita tunggu jawaban dari pusat,? ujarnya.

        Diketahui, OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: