Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif, KPK: Segera Pecat atau Negara Rugi

        2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif, KPK: Segera Pecat atau Negara Rugi Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat aparatur sipil negara (ASN) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.

        Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sebanyak 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.

        "Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

        Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut.

        "Karena itu, seharusnya para PPK harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," ujar Febri.

        Sebelumnya, BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan rincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS

        "Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang kami peroleh," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: