Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan Transportasi Online Baru Rampung Awal Bulan Depan

        Aturan Transportasi Online Baru Rampung Awal Bulan Depan Kredit Foto: Reuters/Beawiharta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aturan baru tentang transportasi online yang menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek ditargetkan rampung pada awal Oktober 2018.

        "Target saya secepatnya. Awal bulan depan saya usahakan sudah selesai," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

        Budi memaparkan, setelah Permenhub tersebut dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), jajaran Kemenhub langsung menyusun aturan baru untuk menggantikannya, sehingga rancangannya telah disusun dan dirapatkan dengan pihak internal terkait.

        "Saya sebenarnya sudah menyusun Permenhub yang baru, tapi masih draft. Kami akan rapat dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat). Jadi yang bisnis online harus jalan, yang biasa juga harus jalan," ungkap Budi.

        Dalam menyusun aturan baru yang akan menjadi Permenhub tersebut, Budi menyampaikan akan melibatkan berbagai pihak, sehingga aturan tersebut dapat diterima dan tidak digugat kembali.

        "Di tempat Go-Jek, saya bilang akan libatan semua aliansi yang ada. Harapan saya begitu selesai, tidak ada gugatan lagi," pungkas Budi.

        Sebelumnya Menteri Perhubungan mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Namun, Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.

        Menhub kemudian membuat Permenhub 108 untuk menggantikannya, namun aturan itu kembali digugat dan akhirnya diperintahkan untuk dicabut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: