Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Besok, KPK Jawab Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif

        Besok, KPK Jawab Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjawab gugatan praperadilan atas penangkapan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf pada Selasa (17/9/2018).

        Perwakilan Biro Hukum KPK, Ade, mengatakan salah satu materi yang akan disampaikan pada jawaban atas gugatan praperadilan adalah terkait keabsahan legal standing gugatan. Pasalnya, praperadilan yang diajukan Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh, Yuni Eko Hariatna, tanpa persetujuan Irwandi.

        "Salah satu materi dari jawaban kami dalam menyoal kekuatan hukum legal standing dari pemohon," ujarnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).

        Sementara hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Deddy Hermawan, mengatakan jawaban KPK akan disampaikan secara tertulis.

        "Karena belum siap besok hari Selasa acara jawaban dari termohon (KPK)," katanya.

        Kemudian pada Rabu (19/9/2018) akan diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. selanjutnya Kamis (20/9/2018) pemeriksaan saksi dari KPK, sedangkan penyerahan kesimpulan berlangsung pada Jumat (21/9/2018).

        "Putusan dari praperadilan akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 25 september 2018," jelasnya.

        Sebelumnya Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, sempat menyatakan protes atas gugatan praperadilan kasusnya. Pasalnya, proses yang dilayangkan tanpa sepengetahuannya. Bahkan menduga ada pihak yang memanfaatkan namanya dengan pengajuan gugatan praperadilan tersebut.

        Berbeda dengan Yuni Eko melalui pengacaranya, Safaruddin, mempertanyakan proses penangkapan Irwandi. Sebab dinilai, Irwandi tak bisa disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sebab, Irwandi dianggap hanya dijemput KPK di Pendopo Gubernur Aceh.


        "Bukan saat sedang melakukan transaksi dengan pihak lain, lazimnya sebuah OTT," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: