Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Home Credit Luncurkan Dona sebagai Produk Pembiayaan Online

        Home Credit Luncurkan Dona sebagai Produk Pembiayaan Online Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Home Credit Indonesia meluncurkan Dona, produk pembiayaan online dimana pengajuan pembiayaan dilakukan secara online melalui Aplikasi My Home Credit. Layanan ini dapat digunakan untuk mendanai berbagai macam kebutuhan baik berupa barang maupun jasa, seperti perjalanan, pendidikan, renovasi rumah, dan lain sebagainya.

        Chief Digital Officer Home Credit Indonesia, Tomas Prosek, mengatakan, seiring dengan perkembangan zaman yang serba cepat dan berbasis digital, sistem pembiayaan melalui daring dipercaya dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan yang dibutuhkan dalam waktu yang lebih singkat. Seluruh pengajuan pembiayaan multiguna DONA dilakukan dengan mengisi formulir secara online melalui aplikasi My Home Credit di smartphone. Pemohon cukup mengikuti proses dan instruksi yang terdapat pada aplikasi.

        "Lewat genggaman tangan, pelanggan kami sudah dapat melakukan permohonan pembiayaan terhadap liburan, renovasi, pernikahan dan pendidikan atau pengeluaran lainnya sesuai dengan kebutuhannya. Proses persetujuan memakan waktu yang cukup singkat, yaitu paling cepat 30 menit sejak aplikasi diterima,? ujar Tomas.

        Thomas menambahkan, meskipun bertujuan memberikan layanan yang mudah diakses dan cepat, unsur keamanan dan tanggung jawab tetap diutamakan oleh Home Credit Indonesia. Untuk itu, apabila permohonan disetujui, pemohon diwajibkan menandatangi kontrak pembiayaan lewat sistem OTP (One Time Password) yang dikirimkan melalui SMS atau email. Dana akan dikirimkan ke rekening bank pemohon dalam waktu secepatnya 24 jam setelah kontrak ditandatangani secara elektronik.

        ?Kami juga mewajibkan pelanggan untuk menyertakan bukti kwitansi sehubungan dengan layanan pembiayaan ini terhitung sejak 20 hari dari diterimananya dana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?, tutup Tomas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Kumairoh
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: