Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buni Yani Dukung Prabowo Agar Bebas Dibui 1,5 Tahun? Sikap PKS 'Mantap'

        Buni Yani Dukung Prabowo Agar Bebas Dibui 1,5 Tahun? Sikap PKS 'Mantap' Kredit Foto: Indeksberita.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani menyatakan mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019 agar terbebas dari risiko dibui selama 1,5 tahun. Mendengar hal tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, kasus Buni Yani tetaplah akan ditangani sesuai dengan hukum meski Prabowo menjadi presiden.

        Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan Buni Yani masuk pada tim sukses Prabowo-Sandiaga Uno karena dinilai mempunyai kemampuan di bidang media. Sementara kasus hukumnya menjadi persoalan berbeda.

        "Pak Buni Yani punya kapasitas membantu tim pemenangan Prabowo-Sandi. Untuk kasus hukumnya, itu domain penegakan hukum," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

        Sebelumnya, Buni menyebut dirinya sedang dikriminalisasi. Sehingga dengan mendukung Prabowo-Sandiaga untuk memimpin negara, agar bebas dari kriminalisasi rezim Jokowi.

        "Pak Prabowo harus menang, kalau nggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun. Justru itu yang saya lawan," katanya.

        Diketahui, Buni Yani dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

        Hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP. Buni Yani bisa ditahan seandainya nanti di pengadilan tinggi atau kasasi, majelis hakim menyatakan Buni Yani bersalah dan memerintahkan penahanan. Apabila dalam banding atau kasasi Buni Yani bebas, tentu saja tidak perlu menjalani masa pemidanaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: