Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Periksa Dirut PT PJB atas Kasus PLTU Riau-1, Bakal Tersangka?

        KPK Periksa Dirut PT PJB atas Kasus PLTU Riau-1, Bakal Tersangka? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pada proyek PLTU Riau-1. Bahkan hari ini, lembaga antirasuah itu memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara.

        Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Dirut PJB yakni sebagai saksi atas tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) RI, Idrus Marham.

        "Dipanggil sebagai saksi untuk IM (Idrus Marham)," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

        Tidak hanya itu, Iwan Agung juga pernah dipanggil sebelumnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo. Saat diperiksa sebagai saksi untuk Kotjo, Iwan mengaku menjelaskan soal kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1.

        Diketahui, pada kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, dan eks Mensos Idrus Marham.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: