Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apakah Perbedaan Pailit dengan Bangkrut?

        Apakah Perbedaan Pailit dengan Bangkrut? Kredit Foto: Unsplash/Ethan Sykes
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam dunia bisnis tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah pailit dan bangkrut. Namun, sangat disayangkan masih banyak orang yang beranggapan pailit dan bangkrut adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda. Mari kita bahas lebih mendalam lagi mengenai perbedaan antara keduanya.

        Menurut bahasa,?kata pailit itu?berasal dari bahasa Prancis yaitu?failite?yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti kemacetan dalam pembayaran. Ada pula pengertian secara hukum yang dikutip Warta Ekonomi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pailit dapat dijatuhkan apabila debitor:

        1. Mempunyai dua atau lebih kreditor, dan:?
        2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,?
        3. Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

        Pailit juga memiliki arti sebagai sebuah proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan oleh pengadilan. Pengadilan yang berhak menggugat di sini adalah pengadilan niaga dikarenakan debitur tersebut tidak bisa membayar utangnya.

        Lantas, apa perbedaannya dengan bangkrut? Dalam KBBI, bangkrut memiliki arti; menderita kerugian besar hingga jatuh (tentang perusahaan, toko, dan sebagainya) atau dapat disebut dengan ?gulung tikar?. Penyebab kebangkrutan sebuah perusahaan karena kerugian yang dialaminya, artinya perusahaan tersebut memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat, sedangkan pailit, dalam kondisi keuangan yang sehat pun ia dapat dinyatakan pailit karena utang.

        Setelah meninjau perbedaan dari sisi definisi dan peraturan, mari kita jabarkan mengenai perbedaan dari sisi penyebabnya. Sebenarnya, apa perbedaan yang mencolok antara pailit dan bangkrut jika ditilik dari sebabnya? Berikut penjelasannya:

        Pahami Sebabnya

        Ditinjau dari penyebabnya, pailit dan bangkrut juga memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Menurut Pasal 2 ayat (1), suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan jika debitor mempunyai dua? atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

        Sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008 halaman 27 menyatakan bahwa perusahaan bangkrut bukan karena kesalahan buruh dan banyaknya kebangkrutan di Indonesia disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor eksternal di luar kewenangan pengusaha dan mismanagement.

        Contoh dari faktor eksternal di luar kewenangan pengusaha yang dikutip Warta Ekonomi dari Marketplus.co.id adalah kebijakan IMF menutup sejumlah bank di Indonesia yang juga mempunyai dampak pada pengusaha maupun buruh. Sedangkan contoh dari mismanagement, yakni pada tahun 1998 IMF memaksa menutup beberapa bank di Indonesia yang mengakibatkan beberapa bank bangkrut. Sehingga banyak perusahaan di Indonesia yang juga ikut bangkrut. Itu merupakan salah satu kebijakan IMF yang tidak dipikirkan dengan matang.

        Setelah kita mengetahui perbedaan antara pailit dan bangkrut, ada baiknya kita juga mengetahui perusahaan apa saja yang mengalami kepailitan atau kebangkrutan.

        PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (17/10) kemarin. Status kepailitan resmi disandang keduanya karena kelalaian mereka menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada 9 oktober 2015, kepada ?PT Bank?ICBC Indonesia.

        Selain Sariwangi dan Indorub, adapula perusahaan yang dinyatakan pailit, antara lain Nyonya Meneer, TPI, Peti Kemas Multicon, Akira, PT Asuransi Jiwa Nusantara, dan Bali Kuta Residence.

        Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang bangkrut? Seperti yang dikutip Redaksi Warta Ekonomi, berikut beberapa contoh perusahaan yang mengalami kebangkrutan: Nokia di Finlandia, Adam Air, Kodak, Toshiba di Indonesia, Panasonic di Indonesia, Ford Motor Indonesia, General Motor Indonesia, Sharp, Lehman Brothers, dan Sempati Air.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Clara Aprilia Sukandar
        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: