Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Harusnya Indonesia Tak Kirim TKI Lagi'

        'Harusnya Indonesia Tak Kirim TKI Lagi' Kredit Foto: Antara/Reza Novriandi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha menegaskan Pemerintah Indonesia seharusnya sudah memberhentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi sampai ada kesepakatan resmi antarnegara soal perlindungan terhadap TKI.

        "Indonesia sebelumnya sudah membuat moratorium kepada Arab Saudi. Moratorium tersebut agar tetap dipatuhi, sampai ada kesepakatan resmi antara Indonesia dan Arab Saudi soal perlindungan TKI di Arab Saudi," kata Syaifullah Tamliha pada diskusi "Daftar Panjang TKI Dihukum Mati" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

        Menurut Syaifullah, terhadap TKI yang sudah berada di Arab Saudi, Indonesia telah membuat regulasi yang mengatur soal penempatan dan perlindungan terhadap TKI sejak diberangkatkan, selama bekerja di negara lain, hingga kembali ke Indonesia.

        "Namun, implementasinya masih belum berjalan baik," katanya.

        Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, kasus hukum yang dihadapi Tuty Tursilawati, sesungguhnya adalah kasus lama. Tuty divonis hukuman mati oleh Pengadilan di Arab Saudi pada 2010.

        "Aturan hukum di Arab Saudi, terpidana mati dapat dibebaskan, jika mendapat pengampunan dari keluarga korban," katanya.

        Menurut Syaifullah, Indonesia sudah mengupayakan agar Tuty mendapat pengampunan dari keluarga korban, tapi keluarga korban tidak ada yang mau memberikan pengampunan kepada Tuty.

        Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap TKI asal Majalengka, Jawa Barat, Tuty Tursilawati, di Arab Saudi, pada Senin (29/10).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: