Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masuknya Yusril, Tepis Anggapan Jokowi Anti-Islam

        Masuknya Yusril, Tepis Anggapan Jokowi Anti-Islam Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masuknya Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 mendapat sambutan baik dari PKPI.

        Sekjen PKPI, Verry Surya Hendrawan, mengatakan Yusril merupakan sosok pembela umat. Karena itu, meski bergabung secara pribadi di kubu Jokowi-Ma'ruf, namun tentu saja figus sebagai ketua umum partai tidak lepas.

        "Walaupun Pak Yusril bergabung sebagai pribadi, tetapi tentu saja figur beliau sebagai ketum partai yang mengusung tema pembela umat dan rakyat tidak bisa dilepaskan," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

        Menurut Verry, Yusril memberikan semangat dan kekuatan baru bagi timses Jokowi-Ma'ruf. Sehingga bergabungnya Yusril juga makin membantah anggapan yang menyebut Jokowi anti-Islam.

        "Tentu saja ini memberikan kekuatan baru, menafikan stigma bahwa paslon 01, terutama capres tidak dekat dengan umat Islam," katanya.

        Ia menilai, Yusril merupakan akademisi dan praktisi hukum andal. Pelaksanaan tugas Yusril ke depan akan dikoordinasikan melalui Direktorat Advokasi dan Hukum yang dikepalai Ade Irfan Pulungan.

        "Untuk pembagian tugas tentu beliau akan berkoordinasi secara teknis dengan tim atau Direktorat Hukum dan Advokasi yang dalam hal ini dipimpin Mas Ade Irfan Pulungan," jelasnya.

        Diketahui, keputusan Yusril menjadi kuasa hukum pasangan nomor urut 01 itu diambil setelah bertemu dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir. Yusril bahkan menyatakan dirinya tak dibayar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: