Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat (Sumbar), meminta pihak terkait terutama Pertamina untuk menyelidiki adanya penjualan elpiji bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Elpiji tiga kilogram adalah produk subsidi yang harus dijual sesuai ketentuan, karena itu kami mengingatkan pihak terkait seperti Pertamina, Hiswana Migas, dan instansi lain menyelidiki lebih lanjut," kata Ketua YLKI Sumbar Dahnil Aswad di Padang.
Penjualan melebihi HET, katanya, jelas menyalahi aturan. Mengingat pemerintah provinsi Sumbar melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 95 tahun 2014.
Ia mengatakan penyelidikan itu pertama untuk mencari tahu pada tingkat mana harga penjualan itu meningkat hingga melebihi HET.
"Apakah harga melebihi HET itu sudah naik di tingkat agen dan pangkalan, atau pengecer, bermasalah itu kalau kenaikan terjadi di agen resmi yang ditunjuk Pertamina," katanya.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang merasa hak konsumennya tidak terpenuhi untuk melaporkan ke YLKI Sumbar.
?"Setiap laporan akan kita tindaklanjuti kepada instansi serta pihak terkait," katanya.
Sebelumnya harga elpiji bersubsidi di Kabupaten Agam, di tingkat pengecer berkisar Rp27 ribu hingga Rp30 ribu per tabung sejak beberapa bulan terakhir.
Selain harga cukup tinggi, elpiji yang diperuntukkan untuk warga miskin juga sulit diperoleh, karena tidak semua pedagang pengencer memiliki persediaan.
Di Kabupaten Padang Pariaman harga elpiji tiga kilogram mencapai Rp30.000 per tabung karena habisnya stok bahan bakar tersebut di tingkat agen dan pangkalan daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat